Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Dogiyai
Struktur organisasi DPRD Kabupaten Dogiyai dirancang untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif dan efisien.
Struktur Organisasi DPRD
Pimpinan DPRD
Yohanis Huby, S.Sos
Komisi DPRD
Komisi I
Pemerintahan, Hukum, dan Politik
Ruang Lingkup Kerja:
- Pemerintahan Umum
- Otonomi Daerah
- Administrasi Keuangan Daerah
- Perencanaan Pembangunan
- Kerjasama Daerah
Anggota Komisi:
Komisi II
Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial
Ruang Lingkup Kerja:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan
- Kesejahteraan Sosial
Anggota Komisi:
Komisi III
Ekonomi, Keuangan, dan Perdagangan
Ruang Lingkup Kerja:
- Perekonomian Daerah
- Keuangan
- Perindustrian
- Perdagangan
- Koperasi dan UKM
Anggota Komisi:
Komisi IV
Ruang Lingkup Kerja:
- Pertanian
- Kehutanan
- Perkebunan
- Lingkungan Hidup
- Energi dan Sumber Daya Mineral
Anggota Komisi:
Fraksi DPRD
Fraksi PDIP
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Pimpinan Fraksi:
Anggota Fraksi:
Fraksi Gerindra
Partai Gerakan Indonesia Raya
Pimpinan Fraksi:
Anggota Fraksi:
Fraksi Golkar
Partai Golongan Karya
Pimpinan Fraksi:
Anggota Fraksi:
Fraksi Reformasi
Koalisi Partai Demokrat, NasDem, PKB, PAN
Pimpinan Fraksi:
Anggota Fraksi:
Struktur Sekretariat DPRD
Sekretaris DPRD
Pimpinan Sekretariat
Sekretaris DPRD bertanggung jawab atas penyelenggaraan administrasi dan keuangan DPRD, serta memberikan dukungan teknis dan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya.
Bagian Persidangan
Dukungan Rapat dan Sidang
Melaksanakan persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut rapat-rapat DPRD, termasuk penyusunan agenda, notulensi, dan dokumentasi sidang paripurna dan rapat komisi.
Bagian Legislasi
Dukungan Fungsi Legislasi
Memberikan dukungan teknis dalam proses legislasi, termasuk penelitian, pengkajian, dan penyusunan naskah akademik serta rancangan peraturan daerah.
Bagian Keuangan
Pengelolaan Keuangan DPRD
Melaksanakan pengelolaan keuangan DPRD, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Umum
Dukungan Administratif Umum
Menyelenggarakan urusan kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan layanan umum lainnya untuk menunjang kelancaran tugas DPRD.